Halaman

Rabu, 23 Oktober 2013

Resume Negara Hukum


Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
  1. Demi kepastian hukum
  2. Tuntutan perlakuan yang sama
  3. Legitimasi demokrasi
  4. Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Unsur-unsur Negara Hukum
  1. Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
  2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
  3. Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  4. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
  1. Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
  2. Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
  3. Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
  4. Menuntut pembagian kekuasaan
Ciri-ciri rechstaat menurut Friedrich Julius stahl :
1. HAM
2. pembagian kekuasan berdasar trias politika untuk menjamin HAM
3. pemerintahan berdasarkan peraturan
4. peradilan administrasi dalam perselisihan
Ciri-ciri rule of law menurut AV Dicey:
1.      Supremasi hukum, tidak ada kesewenang-wenangan.
2.      Kedudukan sama di depan hukum
3.      Terjaminnya HAM dalam keputusan pengadilan.
Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.
Ciri-ciri rule of law/rechsstaat International Commission Of Jurits Bangkok 1965
1.      Perlindungan konstitusional dan prosedur unt memperolehnya.
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
4.      Pemilihan umum yang bebas.
5.      Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
6.      Pendidikan civics (kewarganegaraan)
7.      Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum karena terkandung : Perlindungan HAM, Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
Menurut Sudargo G.ada 3 ciri negara hukum:
1.      terdapat pembatasan kekuasaan negara thd seseorang.
2.      asas legalitas
3.      pemisahan kekuasaan
Menurut Frans Magnis S. mengemukakan ciri negara hukum sebagai ciri demokrasi:
1.      fungsi kenegaraan dijalankan sesuai UUD
2.      UUD menjamin HAM
3.      badan negara menjalankan kekuasaan taat pada hukum yang berlaku.
4.      thd tindakan negara, masy dpt mengadu ke pengadilan dan putusannya harus dilaksanakan badan negara
5.      badan kehakiman bebas dan tidak memihak
UUD 1945 Ps 1(3) menyebutkan :
1.      Negara berdasar atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka
2.      Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintahan terbatas tidak absolut.
3.      Indonesia termasuk negara hukum materiil terbukti ps 33, 34 tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial negara bertanggung jawab.
4.      Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tersusun dalam sistem hukum (UUD 1945 – TAP MPR RI – UU – Perpu – Perpres – Kepres dan Perda .
Negara hukum merupakan salah satu ciri negara demokrasi. Menurut FM Suseno ciri negara demokrasi :
1.      Negara hukum
2.      Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Prinsip mayoritas.
5.      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Oleh : Muhammad Syarif
* Dirangkum dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar