Halaman

Kamis, 24 Oktober 2013

Keberadaan Sistem Hukum Indonesia dan Aceh


Oleh : Muhammad Syarif
Tatkala Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia (17 Agustus 1945) pada saat itulah sebenarnya sistem hukum nasional Indonesia mulai dibangung[1]. Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia mengungkapkan mementum tersebut dengan kata-kata: ”Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinjatakan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1954 adalah detik pendjebolan tertib hukum nasional tertib hukum Indonesia”.
Kalau kita berbicara sistem hukum maka tentu saja kita pahami sebagai suatu organ yang terdiri dari sejumlah unsur atau komponen yang selalu pengaruh mempengaruhi dan terkait satu sama lainnya oleh satu atau beberapa asas. Donald Black menyebutkan hukum adalah kontrol sosial dari pemerintah. Sehingga hukum adalah sistem kontrol sosial yang didalamnya diatur tentang struktur, lembaga dan proses kontrol sosial tersebut.[2]
Menurut Sri Soemantri dewasa ini ada  5 sistem hukum yang berkembang di dunia saat ini, sistem hukum tersebut adalah :[3]
1.      Sistem Hukum Anglosaxon atau Common law yang dipelopori oleh Inggris, sistem ini juga dianut atau diikuti oleh negara-negara jajahan Inggris lainnya seperti Amerika Serikat, Australia, India, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
2.      Sistem Hukum Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Sistem ini dipelopori oleh Perancis, yang kemudian dianut oleh negara jajahannya seperti Belanda, Jerman, Swiss. Termasuk Indonesia yang merupakan jajahan Belanda.
3.      Sistem Hukum Islam, dimana sistem hukum Islam ini berasal dari ajaran Allah SWT, sumber hukum utama adalah Alquran dan hadist. Hakim atau Qadhi memutuskan perkara bersumber pada Alquran dan hadist. Apabila tidak ditemukan dasar hukum pada sumber utama maka hakim mengambil sumber lain yakni qiyas (persamaan Illat), dan ijma’ (kesepakatan ulama).
4.      Sistem hukum sosialis, sistem ini dianut oleh negara-negara berpaham sosialis-komunis.
5.      Sistem Hukum China, sistem ini dianut oleh negara China
Dari kelima sistem hukum tersebut Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, hal ini karena Indonesia merupakan negara jajahan Belanda, dengan demikian maka sistem hukum Indonesia mengikuti hukum kolonial Belanda yakni Eropa kontinental.
Lawren M. Friedman menyebutkan sistem hukum tidak saja merupakan perintah atau larangan, tapi lebih dari pada itu sebagai serangkaian aturan yang bisa menunjang, meningkatkan, mengatur dan menyuguhkan cara untuk mencapai tujuan.[4]
Sistem hukum Indonesia sangat terpengaruh dengan sistem hukum kolonial. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menegaskan bahwa “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama  belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Ini artinya sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum Belanda, yaitu ketentuan yang berlaku sejak jaman Belanda. Kemudian setelah merdeka Indonesia menginginkan sistem hukum Indonesia sebenarnya apa yang ada dalam UUD 1945, karena didalamnya sudah ada sistem pemerintahan, sistem perundang-undangan, sistem peradilan dan sebagainya. Tetapi ada juga ketentuan-ketentuan yang lama yang masih tetap berlaku selama sebelum di ubah, contohnya KUHP.
Sistem hukum di Indonesia secara struktural mempunyai banyak kesamaan dengan sistem hukum ketika kolonialisme Belanda masih bercokol di Nusantara. Tetapi, struktur hukum Indonesia tersebut sekarang ini dilaksanakan oleh bangsa Indonesia, bukan oleh bangsa Belanda. Hal ini penting artinya bagi hukum adat Indonesia, karena hukum adat mudah terpengaruh oleh cita-cita imajinasi kaum elite Indonesia yang menginginkan perubahan, termasuk perubahan dalam hukum waris adat Hukum adat pada zaman Hindia Belanda ditempatkan sebagai bagian kehidupan hukum kolonial.[5]
Berdasarkan pandangan sistemik, maka dalam Sistem Hukum Nasional yang berlaku di Indonesia, adalah Sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka setiap bidang hukum yang akan merupakan bagian dari Sistem Hukum Nasional wajib bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.[6]
Surnayarti Hartono membuat klasifikasi corak sistem hukum yang berlaku di Indonesia sampai setelah berlakunya IS, sebagaimana tergambar dalam tabel di bawah ini[7]:
Keadaan sebelum Abad ke-14
Keadaan pada Abad ke-14
Keadaaan pada Abad ke-17
Keadaan setelah IS
(S.1855 No.2)
Berlakunya hukum adat (asli Indonesia) yang bersifat komunal dan tidak tertulis)
Terdapat unsur:
Hukum adat (asli) dan resepsi atas Hukum Agama Hindu dan Hukum Islam
Terdapat Unsur:
Hukum adat (asli) dan resepsi atas; Hukum agama Hindu, Hukum Islam, Hukum agama Kristen/Katolik
Terdapat unsur:
Hukum adat (asli), Hukum Islam, Hukum Barat
Sunaryati Hartono mencatat, bahwa sampai abad ke-14 keadaan sistem hukum di Indonesia masih sepenuhnya Asli karena belum mendapat masukan dari hukum-hukum agama, khususnya Hindu dan Islam. Menurutnya sistem hukum ketika itu mungkin hanya memiliki dua unsur yang sama yaitu sifat kekeluargaan (komunitas) dan tidak tertulis (dengan pengecualian Hukum Majapahit, Hukum Wadjo dan beberapa daerah lainnya).
Dengan masuknya agama Islam ke Nusantara pada abad ke-14, maka muncul tiga corak sistem hukum di Indonesia[8]. Pertama ada daerah-daerah yang banyak meresap unsur-unsur agama Islam dalam bentuk hukum adatnya seperti; Aceh, Banten, Sulawesi Selatan dan Lombok. Kedua ada pula yang lebih banyak mempertahankan sifat keasliannya seperti; Nias dan Mentawai, Toraja dan Asmat). Ketiga ada yang tetap mempertahankan agama Hindu seperti; Jawa Tengah dan Bali.
Kondisi sistem hukum di Indonesia setelah masuknya agama Islam pada Abad ke-14 yang oleh Sutan Takdir Alisjahbana kondisai tatanan hukum dicirikan sebagai ”tiga lapisan budaya” (Indonesia asli, Hindu dan Islam).
Perkembangan selanjutnya terjadi pada Abad ke-17, tatkala agama Kristen/Katolik masuk ke Indonesia, dibawah bangsa Portugis, Belanda dan Eropa lainnya. Pengaruhnya antara lain terjadi di Batak, Sulawesi Utara, Maluku, Irian Jaya, Flores dan Timor.[9] Secara Nasional pengaruh hukum agama Kristen/Katolik seperti halnya juga hukum agama Hindu dan Budha dapat dikatakan kurang signifikan di bandingkan dengan hukum Islam. Hukum-hukum Agama selain Islam biasanya terbatas pengaruhnya yakni di lingkungan internal penganutnya dalam lapangan hukum keluarga, khususnya perkawinan. Sunaryati menyatakan bahwa setelah IS tidak berlaku lagi, yakni sesudah ia digantikan oleh Pancasila, maka komposisi unsur-unsur dalam sistem hukum Indonesia juga berubah. Momentum pergantian itu adalah  pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Lawrence M. Friedman menyebutkan sitem hukum tidak saja merupakan serangkaian larangan atau perintah, tetapi lebih dari itu sebagai serangkaian aturan yang bisa menuunjang, meningkatkan, mengatur dan menyuguhkan cara untuk mencapai tujuan. Negara Indonesia mengenal beberapa sistem hukum antara lain: Sistem Hukum Adat, Sistem Hukum Islam, Sistem Hukum Kolonial dan Sistem Hukum Nasional.[10] Secara sistemik sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Profesor Natabaya, Sistem Hukum Nasional berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 plus dipengaruhi oleh sistem hukum kolonial. Walaupun setelah kemerdekaaan, kita berusaha mencari sistem hukum Indonesia.[11]
Selanjutnya khusus untuk Provinsi Aceh, dengan diberlakukan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan beberapa Qanun Provinsi yang telah berlaku saat ini (Qanun No.11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Qanun No.12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar, Qanun No.13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian), Qanun No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat) dimana disebutkan bahwa untuk Provinsi NAD berlaku hukum syariat, maka sistem hukum di daerah NAD telah menjadi sistem hukum Islam.[12]
Sejalan dengan lahirnya Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dimana Nomenklatur Nanggroe Aceh berubah menjadi Pemerintah Aceh.  Berkaitan dengan penerapan Hukum Islam dijelaskan dalam Pasal 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 138, 139 dan 140.
Jika di lihat dari segi Tiori Resepsi di Indonesia, Eksistensi sistem hukum Islam dan adat memunculkan 3 konsep tiori resepsi yaitu[13]:
a.    Teori Reception in Complexu yaitu setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing (LWC.Van den Berg); ada pengadilan agama (priesterrad) disamping landraad.
b.    Teori Receptie (van Vollenhoven dan Snouck Hugronye) yaitu hukum Islam berlaku bagi orang Islam bila diterima dan telah menjadi hukum adat mereka.
c.    Teori Receptio A Contrario yaitu hukum adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam.


Sejumlah Aturan agama Islam yang telah dijadikan hukum positif di Indonesia
Kenyataan Undang-Undang agama Islam berlaku bagi penduduk Asli bangsa Indonesia yang sebenarnya telah berjalan lama sebelum Tahun 1855 itu dirumuskan dalam bentuk Undang-Undang.  Dengan dikeluarkannya Regeering Reglement 1855 itu maka keadaan yang telah ada itu lebih diperkokoh dan diperkuat dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Reglement op het beleid der Regeering van Nederlandsch Indie, dipendek dengan Regeeringsreglement (R.R) yang dimuat dalam Stbl. Belanda 1854: 129 atau Stbl.Hindia Belanda 1855:2 berlakunya Undang-Undang Islam bagi Indonesia itu telah di tegaskan Pasal 75 R.R Stbl. Hindia Belanda 1855: 2 yang berbunyi dalam ayat (3) oleh Hakim Indonesia hendaknya diperlakukan undang-undang agama[14] dan kebiasaan penduduk Indonesia. Ayat (4) berbunyi: Undang-Undang Agama, Instelling dan kebiasaan itu juga dipakai untuk mereka hakim eropa pada pengadilan yang lebih tinggi andai kata terjadi hoger beroep atau permintaan pemeriksa banding.
Lebih lanjut adapun Aturan Agama Islam yang telah di jadikan hukum Positif di Indonesia antara lain:
¨    Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan
¨    Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
¨    Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
¨    Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan peluang eksisnya Perbankan Syariah di Indonesia
¨    Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992, dimana ini masa booming pertumbuhan Bank Syari`ah di Indonesia.[15]
¨    Undang-Undang No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
¨    Undang-Undang No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
¨    Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Otsus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
¨    Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
¨    Undang-Undang No.21 Tahun 2008  tentang Perbankan Syari`ah.
Benturan Antar Sistem Hukum
Dalam konteks pluralitas masyarakat Indonesia, sangat di mungkinkan coalition of norm atau benturaan norma sebagai berikut:
1.  Kontraksi antara hukum Islam dengan hukum positif.
2.  Kontraksi antara hukum Islam dengan adat atau urf.
3.  Kontraksi antara hukum positif dengan hukum adat.
Sebagai contoh terjadinya kontradiksi antar hukum Islam dengan hukum positif bahwa jika seseorang yang terikat pernikahan melakukan zina, menurut syariat Islam harus dirajam atau dilempar dengan batu sampai mati dan apabila pelaku zina belum terikat pernikahan di hukum dengan cambuk seratus kali. Penerapan hukum tersebut tidak bisa dibenarkan menurut hukum positif. Contoh lain perbedaan konstruksi hukum mengenai zina antara konsep Islam dengan KUHP sebagai hukum positif. Zina menurut hukum Islam pelakunya tidak mensyaratkan terikat oleh perkawinan sedangkan KUHP sebaliknya yakni salah satu pelaku atau keduanya terikat perkawinan.
Apabila kita merujuk kepada Al-urf / Al-Adat / Al-Ta’ammul, sebagai salah satu metode dalam penetapan hukum, persoalan adat di Indonesia cukup menarik untuk dikaji. Apakah semua hukum adat dapat diadopsi menjadi hukum syara` atau kaidah lain. Sikap Islam terhadap adat, adalah jelas bahwa adat kebiasaan yang benar (al-adat al shahihah) yang dapat diadopsi ke dalam hukum Islam.
Aceh juga rentan terhadap benturan norma. Sebagai contoh kongkrit Qanun No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Dimana hukum adat masyarakat setempat lebih dominan. Sehingga benturan itu sulit di hindari. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk mengakomudir norma-norma yang mengakar terjadi di masyarakat untuk di jadikan hukum positif. Budaya lokal perlu di respon dalam pembentukan hukum. Solusinya adalah dengan melakukan upaya hukum progresif dan Responsif.[16]
Simposium tahun 1975 mengenai pentingnya sejarah hukum
Perbincangan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, karena dalam pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, tetapi juga bahan-bahan mengenai perkembangan hukum masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, sehingga dapat memberikan bantuan kepada kita memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.[17]
Arah perkembangan Hukum Islam dan Hukum Adat  di Aceh di Era Globalisasi
Negara Indonesia tidak bisa lepas dari arus globalisasi yang terjadi saat ini. Salah satu akibat globalisasi adalah cukup banyak peraturan-peraturan hukum yang asing atau yang bersifat internasional akan dituangkan dalam perundang-undangan nasional.   Tetapi, Indonesia tidak boleh mengikuti arus globalisasi secara otomatis, karena justru harus dapat memilih secara sadar kaidah-kaidah asing, internasional, atau transnasional mana yang baik atau boleh diterima, dan yang mana yang seharusnya tidak diterima ke dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia.
Pengaruh globalisasi yang paling dirasakan adalah perkembangan ekonomi yang sangat pesat. Sehingga membutuhkan pengaturan perundang-undangan yang juga cepat dan tanggap. Dalam hal ini hukum dapat dijadikan sarana rekayasa sosial-ekonomi. Karena sebenarnya hal itu telah ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, yaitu dengan asas bahwa segala cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai dan diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3). Inilah filsafat ekonomi Indonesia, sehingga ciri-ciri demokrasi ekonomi Indonesia tidak perlu lagi mencari acuan pada teori asing.[18]
            Oleh karena perkembangan globalisasi sekarang banyak dominasi oleh Inggris, Amerika serikat, Australia, India, Malaysia, Singapura dan sebagainya, maka pengaruh sistem hukum Aglosaxon  sangat mewarnai sistem hukum Indonesia terutama dibidang hukum perjanjian, Penanaman Modal, Hukum Keuangan dan Perbankan, Hak  Asasi Manusia dan lain sebagainya.
Sebagaimana telah kita ketahui, era globalisasi ditandai dengan kemajuan di bidang teknologi komunikasi, transportasi dan informasi yang sedemikian cepat. Kemajuan di bidang ini membuat segala kejadian di negeri yang jauh bahkan di benua yang lain dapat kita ketahui saat itu juga, sementara jarak tempuh yang sedemikian jauh dapat dijangkau dalam waktu yang singkat sehingga dunia ini menjadi seperti sebuah kampung yang kecil, segala sesuatu yang terjadi bisa diketahui dan tempat tertentu bisa dicapai dalam waktu yang amat singkat.[19]
Sulit rasanya meletakkan proses perubahan sosial, budaya dan politik dewasa ini lepas dari perkembangan dinamika global. Kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi memberi pengaruh luas dalam kehidupan sehari-hari, bahkan merombak sistem sosial. Globalisasi ekonomi dan budaya berpengaruh pada penciptaan kultur yang homogen yang mengarah pada penyeragaman selera, konsumsi, gaya hidup, nilai, identitas, dan kepentingan individu. Sebagai produk modernitas, globalisasi tidak hanya  memperkenalkan masyarakat di pelosok dunia akan  kemajuan dan kecanggihan sains dan teknologi serta  prestasi lain seperti instrumen dan institusi modern hasil capaian peradaban Barat sebagai dimensi institusional modernitas, tetapi juga mengintrodusir dimensi budaya modernitas, seperti nilai-nilai demokrasi, pluralisme, toleransi, dan hak-hak asasi manusia.
Persoalan-persoalan yang terjadi di suatu negara yang semula disembunyikan atau ditutup-tutupi menjadi transparan dan dapat diketahui secara detail, begitu juga dengan persoalan-persoalan pribadi seseorang yang dipublikasikan melalui media massa. Dalam konteks ekonomi-politik, kenyataan tersebut bahkan dijadikan faktor penting untuk melihat kemungkinan memudarnya batas-batas teritorial negara-bangsa, yang oleh Kenichi Ohmae dibahasakan sebagai “the end of the nation state[20].
Proses globalisasi ini memiliki pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan nilai-nilai agama. Realitas ini mendapat respon yang cukup beragam dari kalangan pemikir dan aktivis agama. Agama sebagai sebuah pandangan yang terdiri dari berbagai doktrin dan nilai memberikan pengaruh yang besar bagi masyarakat. Hal ini diakui oleh para pemikir, antara lain Robert N. Bellah dan Jose Casanova, mereka mengakui pentingnya peran agama dalam kehidupan sosial politik masyarakat dunia. Dalam konteks ini agama memainkan peranan yang penting di dalam proses globalisasi. Agama bukan hanya pelengkap tetapi menjadi salah satu komponen penting yang cukup berpengaruh di dalam berbagai proses globalisasi. Karena begitu pentingnya peran agama dalam kehidupan masyarakat, maka perlu kiranya kita memahami sejauh mana posisi agama di dalam merespon berbagai persoalan kemasyarakatan.
Posisi Agama
Agama sebagai sebuah ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia, mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia sehari-hari.[21] Agama diturunkan guna memberikan aturan-aturan hidup yang akan membawa kebahagiaan bagi kehidupan manusia. Selain itu agama juga dipandang sebagai instrumen untuk memahami dunia. Namun demikian kehadiran agama selalui disertai dengan “dua muka” (janus face). Pada satu sisi secara inheren agama memiliki identitas yang bersifat “exclusive, particularist”, dan “primordial”. Akan tetapi, pada waktu yang sama agama juga kaya akan identitas yang bersifat “inclusive, universalist”, dan “transcending”
Untuk meletakkan hubungan antara keduanya dalam situasi yang lebih empirik, sejumlah pemikir dan aktivis social-politik telah berusaha membangun paradigma yang dipandang memungkinkan. Tentu konstruk pemikiran yang ditawarkan, antara lain dipengaruhi dan dibentuk oleh asal usul teologis dan sosiologis ataupun spacio-temporal serta partikularitas yang melingkupi mereka.[9] Terlepas dari variasi konstruk pemikiran yang ditawarkan, pada dasarnya di dalam memahami posisi agama terhadap persoalan kemasyarakatan ada tiga aliran besar dalam hal ini. Pertama adalah perspektif mekanik-holistik, yang memposisikan hubungan antara agama dan persoalan kemasyarakatan sebagai sesuatu yang tak terpisahkan. Kedua adalah pemikiran yang mengajukan proposisi bahwa keduanya merupakan wilayah-wilayah (domains) yang antara satu dengan lainnya berbeda, karenanya harus dipisahkan. Ketiga adalah pandangan tengah yang mencoba mengintegrasikan pandangan-pandangan yang antagonistik dalam melihat hubungan antara agama dan persoalan kemasyarakatan. Di pihak lain, pandangan ini juga ingin melunakkan perspektif mekanik-holistik yang seringkali melakukan generalisasi bahwa agama selalu mempunyai kaitan atau hubungan yang tak terpisahkan dengan masalah-masalah kemasyarakatan. 
Berbagai Paradigma Islam dalam Menghadapi Globalisasi
Pada mulanya agama-agama muncul dari unsur kebudayaan sebuah masyarakat sebagai bagian ritus transendental yang didominasi kekuatan mistis. Agama ini lahir dalam bentuk-bentuk yang plural sesuai dengan corak ekonomi sosial tiap-tiap masyarakat pada masanya. Meskipun tidak secara linier bentuk tersebut sesuai dengan kondisi transformasi sosioekonominya, setidaknya fakta telah menunjukkan bahwa agama pada era kini telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan awal kemunculannya. Perubahan nonlinier ini kemudian membentuk beragam kategori. Namun, secara general kualifikasinya hanya menjadi dua bentuk paradigma yang sekarang ada dalam umat Islam. Perspektif ini hampir berlaku pada setiap agama. Demikian pula dengan Islam yang berdiri di atas tiga pilar doktrin dasarnya yaitu akidah, syariah dan akhlak. Dalam perkembangannya mengalami perubahan bentuk aplikasi pemaknaan di kalangan umatnya. Sejalan dengan perubahan tersebut, dapat dikemukakan bahwa pada saat ini ada dua paradigma fundamental yang berkembang di kalangan umat Islam dalam menghadapi globalisasi yaitu :
1. Paradigma Konservatif
Paradigma pertama ini adalah paradigma yang cenderung bersifat konservatif, yang memposisikan Islam sebagai agama yang memiliki doktrin dan ikatan-ikatan tradisi lama yang belum mau bersentuhan dengan wacana keilmuan selain Islam. Unsur-unsur sosial selain Islam dalam hal ini dianggap sebagai bagian yang senantiasa berlawanan bahkan mengancam. Dalam dimensi teologi, Tuhan menempati pokok segala kekuasaan yang telah diterjemahkan dalam kajian-kajian pendahulunya dengan peletakan unsur mazhab yang dianggap representatif. Tuhan dengan segala kekuasaannya telah memberikan ukuran dan solusinya sesuai dengan ajaran yang tertulis. Bagi mereka menafsirkan ayat yang berkaitan dengan ketuhanan dengan metode baru adalah kesesatan.
Demikian pula dalam bidang syariat yang menjadi pusat kajian hukumnya. Aspek hukum yang telah ada dalam kitab-kitab tersebut sudah menjadi final untuk dijadikan acuan hukumnya. Alasannya, hukum tersebut murni bersumber dari Alquran dan hadis. Oleh karenanya, tidak ada yang perlu disempurnakan lagi. Realitas sosial politik yang menandai kemunculan hukum-hukum tersebut nyaris tak mendapatkan tempat kajian yang mendalam. Dalam kategori sosiologis Islam seperti di atas, menurut Ali Syariati (1933-1977), Islam hanya menjadi kumpulan-kumpulan dari tradisi asli dan kebiasaan masyarakat yang memperlihatkan suatu semangat kolektif suatu kelompoknya. Ia berisi kumpulan kepercayaan nenek moyang, perasaan individual, tata cara, ritual, aturan, kebiasaan, dan praktik-praktik dari suatu masyarakat yang telah mapan, berlangsung dari generasi ke generasi. Kebiasaan inilah yang biasanya dipelihara oleh penguasa politik untuk melegitimasi kekuasaan. Karena indoktrinasi menjadi bagian yang kuat dalam pemaknaan ajaran agama maka paradigma ini sering pula disebut paradigma konservatif.
Bagi orang-orang Islam berpaham konservatif ini, “ketidakberubahan” (unchangingness) merupakan suatu hal yang ideal bagi individu dan masyarakat serta merupakan suatu persepsi hakikat manusia dan lingkungannya. “Ketidakberubahan” merupakan asumsi berpengaruh luas yang mewarnai hampir seluruh aspek pemahaman kelompok ini. Doktrin “ketidakberubahan”, baik sebagai fakta maupun sebagai cita-cita, barangkali bermula dari pengalaman kehidupan nomadik bangsa Arab, yang mengakibatkan timbulnya paham bahwa keselamatan terletak pada upaya mengikuti jejak para leluhur. Bangsa nomad Arabia tentu saja menyadari perubahan. Suku-suku berhasil dan berkembang semakin meningkat, lalu mengalami nasib pahit, mundur dan terkadang lenyap sekaligus. Namun variasi perubahan seperti itu tidak berarti bahwa pada dasarnya kehidupan mengalami perubahan. Dengan demikian, lebih baik melakukan apa-apa yang telah dilakukan “nenek moyang” sebab dalam banyak  hal, cara itu membuahkan hasil yang memuaskan. Iklim Arabia itu tidak menentu dan tak teratur sehingga orang nomad tidak dapat menghindari bencana dengan membuat rencana-rencana cermat, tetapi terpaksa membiasakan diri menerima apa saja yang terjadi pada dirinya. Corak berpikir seperti itu mengakibatkan doktrin mengikuti “jejak leluhur” menjadi opini paling kuat. Segala yang baru pasti akan dicurigai. Dalam teologi Islam, kata yang lazim dipakai untuk “hal baru” ialah bid’ah. Berlandaskan corak pemikiran tersebut akhirnya kelompok Konservatif pun memandang bahwa globalisasi adalah  unsur yang sangat mengancam bagi keberlangsungan nilai-nilai Islam.
 Bentuk pemahaman konservatif ini dapat dilihat melalui pemahaman kelompok ini  di dalam memahami hubungan agama dengan negara. Kelompok ini berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata agama dalam pengertian Barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan, sebaliknya Islam adalah satu agama yang sempurna dan yang lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara. Para penganut paham ini pada umumnya berpendirian bahwa : (1). Islam adalah suatu agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik. Oleh karenanya dalam bernegara umat Islam hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan Barat.  (2). Sistem ketatanegaraan atau politik Islam yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi besar Muhammad dan oleh empat al-Khulafa al-Rasyidin.
Melihat pemahaman tersebut dapat kita mengerti bahwa kelompok ini, sebagaimana telah penulis jabarkan di atas cenderung memposisikan Islam sebagai agama yang serba lengkap, sehingga doktrin dan ikatan-ikatan tradisi lama yang ada tidak dapat bersentuhan dengan wacana keilmuan selain Islam.
2. Paradigma Liberal
Paradigma kedua adalah paradigma yang bersifat antagonistik dengan paradigma konservatif.  Islam diasumsikan sebagai agama yang dapat berperan sebagai agen perubahan sosial. Unsur-unsur sosial selain Islam dalam hal ini menjadi komponen yang diterima bahkan menjadi acuan penting di dalam merumuskan berbagai solusi terhadap persoalan kekinian yang dihadapi umat.  Dalam dimensi teologi paradigma ini mengedepankan aspek rasionalisme. Teologi bukan semata menjadi objek kajian bagaimana meyakinkan umat secara doktriner, melainkan sebagai pembimbing tindakan praksis sosial. Selain itu, teologi juga harus lepas dari paradigma kekuasaan negara, bahkan harus menjadi bagian transformasi sosial yang terus menyuarakan kepentingan mayoritas umat. Paradigma ini berpendirian bahwa walaupun Islam memiliki doktrin dan ikatan-ikatan tradisi lama tapi harus dilakukan banyak dekonstruksi terhadap pemahaman doktrin tersebut melalui pengembangan wacana keilmuan yang dapat diperoleh pada sumber-sumber eksternal.
Berkebalikan dengan teologi kaum konservatif yang gigih membela Tuhan, dimensi teologi yang mereka ajukan justru menginginkan konsistensi menjelmakan nilai tauhid sebagai ajaran yang membebaskan umat dari penindasan kultural dan struktural. Mereka lebih menekankan pembelaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, sehingga terkadang melampaui garis-garis “larangan” demi mewujudkan teologis humanisnya. Dalam dimensi syariat paradigma ini mengambil hukum-hukum melalui pemahaman yang cenderung terlalu kontekstual, sehingga terkadang mengabaikan tekstualitas dan latar belakang munculnya doktrin-doktrin agama. Mereka juga mengajukan berbagai wacana tentang perlunya tafsir ulang terhadap al-Qur’an dan hadis. Paradigma pemikiran yang cenderung  sangat liberal ini sering diistilahkan dengan paradigma liberal.  
Secara ringkas, penulis berpendapat bahwa "mazhab" liberal ini sebenarnya berakar pada ide demokrasi. Pemikiran-pemikiran lain sebagai derivatnya akan terlihat sangat bertumpu di atas paham demokrasi ini; seperti gagasan pemisahan negara dengan agama, hak-hak wanita dalam kepemimpinan politik dan kekuasaan, kebebasan penafsiran teks-teks agama, kebebasan berpikir dan berpendapat, toleransi beragama, dialog dan keterbukaan antar agama, pluralisme, demokrasi religius, dan lain-lain.
Pemikiran mengenai hubungan negara dengan agama (Islam) merupakan persoalan krusial yang paling banyak mendapat penolakan dan tantangan dari pengusung Islam liberal. Argumentasi yang sering dipakai: (1) Negara Islam tak pernah dikenal dalam sejarah; (2) Negara adalah kehidupan duniawi, berdimensi rasional, dan kolektif; sedangkan agama berdimensi spiritual dan pribadi; (3) Masalah kenegaraan tidak menjadi bagian integral dari Islam; (4) Islam tidak mengenal konsep pemerintahan definitif, misal dalam suksesi kekuasaan; (5) Rasulullah Muhammad hanya menjadi penyampai risalah, tidak mengepalai suatu institusi politik; (6) Al-Quran dan Sunnah tidak pernah menyebut, "Dirikanlah negara Islam!" dan sebagainya. Penolakan gagasan ini, pada akhirnya mengantarkan pada penerimaan secara total atas ide demokrasi dalam urusan kekuasaan,politik, dan pemerintahan. Konsekuensi berikutnya, menolak kebolehan seorang wanita terlibat dalam urusan kekuasaan adalah bertentangan dengan prinsip demokrasi. Menolak keterlibatan warga negara berdasarkan perbedaan prinsip agama adalah tidak sesuai dengan demokrasi. "Memasung" pikiran dan pendapat bertentangan dengan hak kebebasan dan demokrasi. Mengambil peraturan dan hukum-hukum kemasyarakatan dari satu agama saja (baca: Islam) merupakan diskriminasi atas agama lain, yang berarti sama saja dengan tidak demokratis. Kebebasan dan kebolehan beragamnya menafsirkan teks-teks agama (dalil-dalil) menjadi imbas dari gagasan liberalisasi dan kebebasan berpikir serta berpendapat. Demikianlah, semua pemikiran derivat ini akan berlindung di balik induknya: pemikiran "demokrasi."
Dapat disimpulkan bahwa kelompok ini dalam memahami hubungan Islam dan negara berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Kelompok ini meyakini bahwa Nabi Muhammad hanyalah seorang Rasul biasa seperti halnya Rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur, dan Nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai satu negara.
Berbagai penjelasan di atas dengan jelas memperlihatkan bahwa di dalam pemahaman kelompok ini unsur-unsur sosial selain Islam dapat menjadi komponen yang diterima bahkan menjadi acuan penting di dalam merumuskan berbagai solusi terhadap persoalan kekinian yang dihadapi umat.
Dua paradigma di atas sesungguhnya telah menjadi bagian internal Islam di Indonesia. Paradigma pertama biasanya mengakar pada kalangan kelas bawah yang belum sepenuhnya tersentuh oleh tradisi keilmuan positivisme seperti di pesantren. Sementara paradigma liberal lahir dari rahim generasi muda yang cukup paham terhadap wacana Islam. Namun, juga tersentuh oleh tradisi positivisme dari barat serta memiliki motivasi kuat untuk perubahan sosial. Namun, apakah perkembangan paradigma Islam ini akan hanya berhenti di sini? Inilah sesungguhnya yang harus kita kaji secara mendalam. Yang harus diingat adalah bahwa perubahan kajian ijtihad tersebut berlandaskan aspek perubahan sosial dan mengembalikan semangat pembelaan Islam terhadap umat manusia. Oleh karena itu, pilihan baru harus segera diadakan sebab situasi kekinian telah mengubah transformasi sosial dengan adanya globalisasi.
3. Paradigma Alternatif
Untuk mengintegrasikan dua kubu paradigma yang paradoks ini maka perlu kiranya dikembangkan satu paradigma alternatif, yang mungkin dapat mengkompromikan dua pandangan di atas. Sebab dengan mengkompromikan dua pandangan tersebut paling tidak kita berusaha menjembatani adanya titik temu sebagai salah satu upaya mencari konsepsi final yang paling ideal dalam Islam, meski memang untuk mengejawantahkannya dalam tataran realitas bukanlah persoalan mudah. Paradigma alternatif yang coba penulis tawarkan adalah paradigma moderat yakni paradigma yang cenderung mencoba mengintegrasikan pandangan-pandangan yang antagonistik dalam melihat hubungan Islam dan persoalan kemasyarakatan. Di pihak lain, pandangan ini juga ingin melunakkan Paradigma Konservatif yang seringkali melakukan generalisasi bahwa Islam selalu mempunyai kaitan atau hubungan yang tak terpisahkan dengan masalah-masalah kemasyarakatan. Serta berusaha mengakomodasi dilakukannya pembaruan wacana sesuai dengan diinginkan  kalangan liberal dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur dan keislaman.
Dalam dimensi teologi paradigma ini selain mengedepankan aspek rasionalisme namun juga tidak melupakan aspek keimanan, sebab aspek keimanan ini merupakan salah satu faktor penting di dalam menyikapi berbagai persoalan kekinian. Teologi selain menjadi obyek kajian bagaimana meyakinkan umat secara doktriner, tetapi juga sebagai pembimbing tindakan praksis sosial. Selain itu, teologi juga harus lepas dari paradigma kekuasaan negara, bahkan harus menjadi bagian transformasi sosial yang terus menyuarakan kepentingan mayoritas umat. Berbeda dengan teologi kaum konservatif yang gigih membela Tuhan dan kaum liberal yang terlalu humanis, paradigma ini selain berusaha memelihara nilai-nilai ketauhidan yang bersifat formalistik tetapi juga berusaha secara konsisten menjelmakan nilai tauhid sebagai ajaran yang membebaskan umat dari penindasan kultural dan struktural. Dalam arti nilai tauhid harus “membumi” dalam kehidupan sehari-hari. Dalam dimensi syariat, paradigma ini selain mengambil hukum-hukum Islam dari aspek nilai/substansi tetapi berusaha pula memahami secara tekstual kitab-kitab Islam lama yang dimapankan oleh kalangan konservatif. Alquran dan Hadis memang harus ditafsir ulang tetapi harus dengan pertimbangan ilmiah teoretis dalam pertimbangan praksis sosialnya.
Karena paradigma ini berusaha mengintegrasikan  dua kubu paradigma yang antagonistik maka paradigma ini lebih cenderung penulis istilahkan dengan paradigma moderat. Karena istilah moderat cenderung pada pemahaman mencari jalan tengah dari kecenderungan-kecenderungan yang bersifat antagonistik. Hal ini juga sesuai dengan konsep Islam sebagai agama Wasathan (moderat). Dalam melihat hubungan Islam dan negara paradigma moderat menolak pendapat bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap dan bahwa dalam Islam terdapat sistem ketatanegaraan. Tetapi kelompok ini juga menolak anggapan bahwa agama adalah dalam pengertian barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Paradigma ini juga berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Paradigma ini tidak hanya ingin menonjolkan isu seputar konsep "Negara Islam" dan "Pemberlakuan syariat", tetapi yang paling penting bagaimana substansi dari nilai dan ajaran agama itu sendiri. Agama adalah sejumlah ajaran moral dan etika sosial, serta fungsinya mengontrol negara. Paradigma moderat berpandangan, keterlibatan agama secara praktis ke dalam negara jangan sampai memandulkan nilai luhur yang terkandung dalam agama karena agama akan menjadi ajang politisasi dan kontestasi. Di sisi lain, paradigma moderat mengampanyekan dimensi kelenturan, kesantunan, dan keadaban Islam. Islam sebagai agama penebar kasih, cinta dan sayang (rahmatan li al-’alamien) harus menjadi paradigma yang mengakar di tengah masyarakat. Hal ini penting guna meminimalisir pandangan keagamaan yang selalu berwajah sangar dan keras yang digunakan secara sistematis oleh beberapa kalangan Muslim.
Hanya, yang menjadi tantangan paradigma moderat di masa datang adalah situasi global yang kian tidak menentu serta menampakkan hegemoni yang memungkinkan munculnya resistensi kultural yang bersifat radikal dan anarkis, selain kebijakan politik nasional yang tidak memihak kaum lemah, seperti gejala penggusuran dan hilangnya pekerjaan bagi sejumlah buruh perusahaan dan pabrik. Hal-hal seperti ini akan turut menghambat kampanye paradigma moderat di tanah air. Wacana paradigma moderat akan selalu tampil ke permukaan dengan tradisi dan khazanah keagamaan yang dimilikinya. Paradigma akan kian sempurna bila mendapat "ruang publik" yang memungkinkan terwujudnya wawasan keagamaan yang terbuka dan damai, yaitu kondisi obyektif yang dapat memayungi keadilan bagi tiap warga, kesetaraan bagi keragaman suku dan agama, serta kedamaian di antara pelbagai konflik horizontal yang menyelimuti masyarakat kita belakangan ini.
Namun untuk merealisasikan bentuk paradigma alternatif tersebut, yang merupakan respon terhadap dua paradigma yang sudah cukup berkembang di Indonesia bukanlah persoalan mudah, tetapi memerlukan banyak upaya guna mengaktualisasikan ide tersebut. Dan juga yang harus kita sadari sepenuhnya, bahwa agama  Islam telah lengkap dan komprehensif. Namun, "kesempurnaan" Islam hanyalah sebatas dalam tataran teoretis. Pada tataran praksisnya -- terutama ketika era globalisasi bergerak -- Islam belumlah cukup memiliki konsepsi final dan pengalaman praktik perjuangan melawan hegemoni kapitalisme. Untuk itulah kita harus senantiasa melakukan kajian mendalam dan intens guna mencari solusi dan jawaban  terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh umat saat ini.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardawi, Yusuf, Islam dan Globalisasi Dunia (terj), Jakarta: Pustaka Al-Kaustar, 2001
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, Bandung, 2000
Harun Nasution, Islam ditinjau dari Berbagai Aspek Jilid I, Jakarata: UI Press, Cet.V, 1985
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Lawrence M. Friedman, Amirican Law: An Introduction, W.E. Norton & Company, New York, 1984
Jusuf Anwar, Aspek-aspek Hukum Keuangan dan Perbankan Suatu Tinjauan Praktis, Disampaikan pada Lokakrya Pembangunan Hukum Nasional VIII, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar-Bali, 14-18 Juli 2003
Mochtar Kusumadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung,1980
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1991
Sajuti Thalib, Receptio A Contario (Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam), PT: Bina Aksara yakarta, 1985
Sri Soemantri, Bahan Mata Kuliah Politik Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung (UNPAD), Bandung, 2004

Objek Wisata Kota Banda Aceh

Wisata Spiritual:
1.      Masjid Raya Baiturrahman
2.      Masjid Ulee Lheue
3.     Masjid Agung Al-Makmur Lamprit (Bantuan Pemerintah Oman)

Wisata Benda Cagar Budaya (BCB):
1.    Makam Sultan Iskandar Muda
2.    Makam Syiah Kuala
3.    Makam Tgk. Chik di Anjong
4.      Pinto Khop
5.      Gunongan
6.      Taman Putroe Phang
7.      Kerkoff
8.      Replika Pesawat Seulawah RI 1 di Blang Padang

Wisata Tsunami:
1.    PLTD Apung
2.      Kapal Apung Lampulo (di atap rumah)
3.      Kuburan Massal Korban tsunami di Ulee Lheu
4.      Meuseum Tsunami

Wisata Pantai:
1.    Pantai Ulee Lheue
2.    Pantai Alue Naga
3.    Pantai Kampong Jawa

Wisata Kuliner:
1.    Ulee Kareng
2.    Ulee Lheue
3.    Peunayong
4.    Simpang Mesra

Wisata Cyber City:
1.         Banda Aceh Convention Center (Gedung IT Learning)
2.         Taman Sari
3.         Café Pustaka

Wisata Air:
1.    Wisata Krueng Aceh
2.    Wisata Krueng Lamnyong

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBAHASAN QANUN DI KOTA BANDA ACEH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Permasalahan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan salah satu syarat mutlak dalam era reformasi ini. Pengabaian terhadap faktor ini telah menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap tujuan pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah pelibatan dalam proses legislasi atau penyusunan produk hukum wajib terjadinya pelibatan masyarakat di dalamnya[1].
Proses pelibatan partisipasi masyarakat dalam implementasi program Legislasi Daerah terbukti telah berhasil membawa perubahan mendasar dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pembangunan hukum lebih berorientasi pada masyarakat, yang tercermin melalui pengoptimalan keterlibatan masyarakat dalam rangkaian penyusunan Peraturan Daerah, di Aceh di kenal dengan Qanun. Ini perlu diyakini oleh aparatur Pemerintah Baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai strategi yang tepat untuk menggalang militansi kesadaran masyarakat terhadap ketaatan pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum.
Qanun dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antar jenis dan materi muatan, keterlaksanaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan (Pasal 236 UUPA).[2]
Dalam penjelasan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 disebutkan bahwa untuk mewujudkan pembangunan hukum dan tertib pemerintahan di Aceh diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan sampai dengan pengundangan. Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain perlu dibentuk qanun berkualitas dan partisipatif dengan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya.[3]
Dalam Pasal 1 angka 14 Qanun No.3 Tahun 2007 disebutkan Qanun Kabupaten/ Kota adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.
Qanun dibentuk berdasarkan asas pembentukan Paraturan Perundang-undangan yang meliputi kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, keterlaksanaan, kedayagunaan, kehasil gunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan dan keterlibatan publik (Pasal 2 Ayat (1) Qanun Aceh No.3 Tahun 2007). Pembentukan Qanun tersebut tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, kepentingan umum, qanun lainnya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 2 Ayat (2) Qanun Aceh No.3 Tahun 2007)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini memuat secara lengkap pengaturan baik menyangkut sistem, asas, jenis dan materi muatan, proses pembentukan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diatur sesuai dengan proses pembentukan dari jenis dan hirarki serta materi muatan peraturan perundang-undangan.[4]
Dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 menggariskan materi muatan Qanun adalah seluruh materi muatan dalam rangka: (a) penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan; (b) menampung kondisi khusus daerah; serta (c) penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari segi materi muatan, Qanun adalah peraturan yang paling banyak menanggung beban. Sebagai peraturan terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan,[5].
Pasal 239 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa :
(1)      Rancangan qanun dapat berasal dari DPRA, Gubernur dan DPRK, atau Bupati/Walikota.
(2)      Apabila dalam satu masa sidang, DPRA atau Gubernur dan DPRK atau bupati/walikota menyampaikan rancangan qanun mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan qanun yang disampaikan oleh DPRA/DPRK, sedangkan rancangan qanun yang disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan qanun yang berasal dari Gubernur dan Bupati/Walikota diatur dengan qanun.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut maka dikeluarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, ini merupakan acuan yang harus diikuti oleh Pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota dalam melahirkan qanun, rancangan qanun atas usulan legislatif atau eksekutif yang diusulkan dari SKPD, harus melibatkan masyarakat.
Pasal 238 Undang-Undang Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa :
(1)      Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan qanun.
(2)      Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik.
Selain itu penyusunan qanun yang berkualitas dalam Pasal 2 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 disebutkan bahwa qanun dibentuk berdasarkan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas pembentukan peraturan perundangan-undangan tersebut meliputi diantaranya adalah keterbukaan dan keterlibatan publik. Keterlibatan publik dalam proses pembentukan qanun tersebut lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 sebagai berikut:
(1)      Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik
(2)      Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan qanun.
(3)      Masyarakat dalam memberi masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap.
(4)      Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pokok-pokok materi yang diusulkan.
(5)      Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diagendakan dalam rapat penyiapan atau pembahasan rancangan qanun
Keterlibatan partisipasi masyarakat  dalam pembentukan qanun ini sesuai dengan yang disebutkan oleh Friedrich Karl von Savigny yang menyatakan bahwa hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Hukum bukan merupakan konsep dalam masyarakat karena hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring perubahan sosial.[6] Sehingga hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), dengan kata lain adalah pembentukan hukum tersebut haruslah dimulai dari bawah (buttom up) yaitu sesuai dengan aspirasi dari masyarakat melalui ruang partisipasi publik.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan ilustrasi diatas, maka dapat di identifikasikan masalahnya sebagai berikut:
  1. Apakah keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Qanun Kota Banda Aceh No.4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku?
  2. Kendala apa saja yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap  partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Qanun Kota Banda Aceh No.4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029?
C. Tujuan Penulisan
      Adapun Tujuan penulisan makalah ini  adalah :
1.   Untuk mengetahui tentang pelibatan masyarakat terhadap Pembentukan Qanun Kota Banda Aceh No.4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029.
2.   Untuk memahami kendala apa saja dalam pelibatan masyarakat terhadap Pembentukan Qanun Kota Banda Aceh No.4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029.
D. Metodelogi Penulisan
Untuk memperoleh hasil yang tepat, kiranya metodelogi penulisan menjadi pennting. Untuk dalam penyajian makalah ini, penulis menggunakan pendekatan/ metodelogi Fiel Reseach dan Library Reasech. 
Fiel Reseach dilakukan dengan melakukan observasi dan wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembentukan qanun dalam hal ini terdiri dari Unsur Bagian Hukum, Sekretariat DPRK atau panitian Legislasi di DPRK Banda Aceh. Sedangkan metode library reseach dilakukan dengan mengkaji aturan-aturan hukum normatif yang kemudian dianilsis. Atau dengan kata lain melakukan pendekatan study normatif.
BAB II
KERANGKA TEORITIS
A. Pengertian Partisipasi Masyarakat
Istilah partisipasi (participation) seringkali istilah tersebut diasumsikan hanya sebagai kontribusi financial, material, dan tenaga dalam suatu program. Kadang juga diberi pengertian sebagai self-help, self reliance, cooperation dan local autonomy dimana istilah-istilah tersebut kurang menggambarkan apa yang dimaksud dengan partisipasi itu sendiri. Self-help, self reliance dan local autonomy menggambarkan kondisi akhir yang diharapkan dari suatu program yang memakai pendekatan partisipatif. Cooperation menunjukkan cara bagaimana partisipasi masyarakat diimplementasikan pada suatu kegiatan atau program.[7]
Bank dunia memberikan batasan partisipasi masyarakat sebagai: (1) keterlibatan masyarakat yang terkena dampak pengambilan keputusan tentang hal-hal yang harus dikerjakan dan cara mengerjakannya, (2) keterlibatan tersebut berupa kontribusi dari masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan yang telah diputuskan dan (3) bersama-sama memamfaatkan hasil program sehingga masyarakat mendapatkan keuntungan dari program tersebut.[8]
Dapat disimpulkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum adalah; “Suatu proses keterlibatan yang bertanggung jawab dalam suatu kegiatan yang merupakan suatu unit kegiatan (unit of action) dalam proses pengambilan keputusan, kontri busi dalam pelaksanaannya dan pemamfaatan hasil kegiatan, sehingga terjadi peningkatan kamampuan kelompok tersebut dalam mempertahankan perkembangan yang tercapai secara mandiri. Dalam pengertian partisipasi tercakup dua system dalam suatu  kegiatan. Kedua system adalah system pemerintah yang merupakan icon pembuat regulasi dan sistem masyarakat dipihak lain.
Kedua pihak secara fungsional sering mempuyai karakteristik dan pandangan yang sangat berbeda dalam konteks partisipasi. Berdasarkan pandangan bahwa semua program pengembangan masyarakat adalah sama dengan pengembangan kelompok masyarakat pedesaan yang miskin (rurar poor community). Pandangan ini sering ada pada sudut pandang pemerintah atau provider, partisipasi masyarakat seolah-olah merupakan kewajiban yang harus diemban oleh masyarakat yang mendapat bantuan. Dalam keadaan tersebut, masyarakat tidak mempunyai otoritas terhadap kegiatan karena semuanya telah diatur dan dijadwalkan oleh pemberi kegiatan.
Dipihak lain masyarakat menyatakan bahwa program pengembangan itu dapat pada siapa saja, tidak peduli apakah kelompok sasaran tersebut merupakan kelompok masyarakat pedesaan yang miskin atau kelompok masyarakat di kota yang sudah cukup dari segi ekonomi. Pendapat itu menganggap bahwa partisipasi merupakan hak dari masyarakat. Masyarakat boleh menggunakan atau tidak menggunakan “hak” tersebut dalam suatu kegiatan yang diadakan oleh pemberi kegiatan. Apa bila pemberi kegiatan menginginkan partisipasi masyarakat, diperlukan pendekatan tertentu untuk mendapatkannya.[9]
Peter Oakley dan David Marsden menyimpulkan bahwa banyaknya variasi dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat disebabkan oleh setiap batasan menonjolkan dimensi yang berbeda dari partisipasi masyarakat. Satu pendapat menyatakan bahwa jika ada keterlibatan dari masyarakat, bagaimanapun bentuk dan prosesnya, maka dikatakan bahwa masyarakat telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Hal itu memang tidak keliru tetapi masih kurang tepat karena hanya melihat aspek kuantitatif dari partisipasi. Implementasi pendapat itu sering berupa mobilisasi sumber daya masyarakat dalam suatu kegiatan tanpa masyarakat tahu apa tujuan kegiatan tersebut dan keuntungan apa yang akan diperoleh dengan keterlibatannya.
Batasan lain menyatakan bahwa secara konseptual, partisipasi terjadi apabila telah ada pembangian ulang kekuasaan (redistribution of power) dalam menentukan pelaksanaan kegiatan tersebut antara penyedia kegiatan (provider) dengan masyarakat. Namun ada juga yang mengatakan bahwa wewenang dalam pengambilan keputusan hanyalah salah satu komponen dari yang disebut sebagai partisipasi. Kontribusi tenaga kerja, material dan finansial juga merupakan komponen dari partisipasi di samping komponen lain (Uphoof & Cohen, 1979)[10]
Ann Seidman Robert B mengemukakan Konsep Teori Responsif[11] berkaitan dengan Partisipasi masyarakat. Beliau mengemukakan bahwa;”pihak-pihak yang dipengaruhi oleh suatu keputusan yang ditetapkan the stakholders (pihak yang mempunyai kepentingan) memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan, kritik dan mengambil bagian dalam pembuatan keputusan-keputusan pemerintah.
Pengertian partisipasi tersebut tidak jauh berbeda dengan pengertian partisipasi politik yang dikemukakan oleh Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson yaitu bahwa partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah.
Philipus M. Hadjon mengemukakan konsep partisipasi masyarakat berkaitan dengan konsep keterbukaan. Dalam artian, tanpa keterbukaan pemerintahan tidak mungkin masyarakat dapat melakukan peran serta dalam kegiatan-kegiatan pemerintah. Menurut Philipus M. Hadjon keterbukaan baik ”openheid” maupun ”openbaar-heid” sangat penting artinya bagi pelaksanaan pemerintah yang baik dan demokratis. Dengan demikian keterbukaan dipandang sebagai suatu asas ketatanegaraan mengenai pelaksanaan wewenang secara layak.
Konsep partisipasi terkait dengan konsep demokrasi, sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon bahwa sekitar tahun 1960-an muncul suatu konsep demokrasi yang disebut demokrasi partisipasi. Dalam konsep ini rakyat mempunyai hak untuk ikut memutuskan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. Dalam konsep demokrasi, asas keterbukaan datau partisipasi merupakan salah satu syarat minimum sebagaimana dikemukakan oleh Burkens dalam bukunya yang berjudul ”Beginselen van de democratische reschsstaat” yang intinya[12]:
1.   pada dasarnya setiap orang mempunyai hak yang sama dalam pemilihan yang bebas dan rahasia;
2.   pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk dipilih;
3.   setiap orang mempunyai hak untuk dipilih;
4.   badan perwakilan rakyat mempengaruhi pengambilan keputusan melalui sarana ”mede beslissing-recht” (hak untuk ikut memutuskan dan atau melalui wewenang pengawas);
5.   asas keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan sifat keputusan yang terbuka;
6.   dihormatinya hak-hak kaum minoritas;
Menurut Sad Dian Utomo mamfaat partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik, termasuk dalam pembuatan Perda adalah:
1)   memberikan landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik
2)   memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena warga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan kebijakan publik
3)   meningkatkan kepercayaan warga kepada eksekutif dan legislatif
4)   efisiensi sumber daya, sebab dengan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan mengetahui kebijakan publik, maka sumber daya yang digunakan dalam sosialisasi kebijakan publik dapat dihemat.
Sesuai dengan negara hukum, maka partisipasi masayarakat dalam penyusunan Perda/qanun mesti diatur secara jelas dalam suatu aturan tertentu. Menurut Bagir Manan sendi utama negara hukum adalah hukum merupakan sumber tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur dan menentukan mekanisme hubungan hukum antara negara dan masyarakat ataun antar anggota masyarakat yang satu dengan yang lain. Hukum mempunyai dua pengertian yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.[13]
B. Mekanisme Partisipasi Masyarakat
Dalam BAB VI Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 23 dijelaskan bahwa berikut :
(1) Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik.
(2) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Qanun.
(3) Masyarakat dalam memberikan masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap
(4) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat pokok-pokok materi yang diusulkan
(5) Masukan dari masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat (2) diagendakan dalam rapat penyiapan atau pembahasan rancangan qanun.
Mekanisme pelibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya diatur sebagai berikut (Pasal 25 ayat (1)) :
a. pada fase penyiapan prarancangan qanun oleh pemrakarsa pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau oleh Anggota/ Komisi/Gabungan Komisi/ Panitia Legislasi DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. pada fase pembahasan oleh Tim Asistensi yang dibentuk oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 melalui forum rapat dengar pendapat;
c. pada fase pelaksanaan seminar akademik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
d. pada fase pembahasan oleh DPRA/DPRK, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPRA/DPRK.
Lebih lanjut ayat (2) menjelaskan: mekanisme pelibatan dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui Forum Seminar, Lokakarya, Fokus Grup Diskusi, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan bentuk-bentuk penjaringan aspirasi publik lainnya.
Mekanisme pelibatan dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyebaran draft pra rancangan qanun dan jadwal pembahasan kepada masyarakat.(Pasal 25 ayat (3) Qanu Aceh No.3 Tahun 2007)
Masa Partisipasi masyarakat ditetapkan dalam jadwal kegiatan pada setiap fase penyiapan dan pembahasan pra rancangan qanun/rancangan qanun (Pasal 25 ayat (4) Qanu Aceh No.3 Tahun 2007).
Masukan yang diberikan oleh masyarakat melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penyebarluasan sudah harus disampaikan kepada DPRA/DPRK atau Gubernur/Bupati/Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan materi rancangan qanun (Pasal 26 Qanun Aceh No.3 Tahun 2007)
BAB III
PEMBAHASAN
A.   Kebijakan Pemerintah Kota Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Qanun No.4 Tahun 2009
Qanun Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25 mekanisme pelibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya sebagai berikut:
a. pada fase penyiapan prarancangan qanun oleh pemrakarsa pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau oleh Anggota/ Komisi/Gabungan Komisi/ Panitia Legislasi DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. pada fase pembahasan oleh Tim Asistensi yang dibentuk oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 melalui forum rapat dengar pendapat;
c. pada fase pelaksanaan seminar akademik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
d. pada fase pembahasan oleh DPRA/DPRK, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPRA/DPRK.
Proses pembentukan qanun berpedoman pada asas-asas perundang-undangan yang baik maka ada beberapa ciri atau syarat-syarat yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembentukan qanun, yaitu asas kejelasan tujuan, asas manfaat, asas kewenangan, asas kesesuaian, asas dapat dilaksanakan, asas kejelasan rumusan, asas keterbukaan, asas efisiensi,  dan asas-asas materi muatan.  Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk apa peraturan perundang-undangan tersebut dikeluarkan.
Pembentukan qanun baik yang berasal dari legislatif maupun yang berasal dari eksekutif dilakukan melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan pembentukan qanun sama dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-perundangan yang lain meliputi perencanaan, perancangan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pelaksanaan, dan evaluasi. Ruang partisipasi bagi masyarakat harus ada di setiap tahapan tersebut. Dengan demikian diharapkan akan lahir qanun yang partisipatif, masyarakat yang kritis, dan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan sosial (society need).
Partisipasi masyarakat merupakan wujud demokrasi dimana kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga harusnya dalam setiap proses politik, rakyat berhak untuk mengetahui, berpendapat, berperan serta, dan bereaksi positif maupun negatif terhadap segala kebijakan pemerintah sesuai dengan hati nurani masyarakat.[14]
Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai hasil dari proses kebijakan harus didasarkan pada kepentingan orang banyak atau masyarakat sebagai pemangku kepentingan (stake holders) dan tentu saja membutuhkan partisipasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap prosesnya. Namun realitas yang ada, keterlibatan masyarakat dalam kerangka kedaulatan rakyat, demokrasi konstitusional masih jauh dari yang seharusnya. Masyarakat belum sampai pada tahapan civil society dimana masyarakat mampu mempengaruhi dan mengawasi proses kebijakan publik.[15]
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam kaitannya dengan pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembentukan qanun/qanun antara lain; dilakukannya Rapat Dengar Pendapat Umum atau rapat-rapat lainnya yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat, dilakukannya kunjungan oleh anggota DPRK untuk mendapat masukan dari masyarakat, ataupun diadakannya seminar-seminar atau kegiatan yang sejenis dalam rangka melakukan pengkajian atau menindak lanjuti berbagai penelitian untuk menyiapkan suatu Rancangan Qanun.
Dalam pelaksanaannya kadang masih terdapat berbagai penafsiran tentang siapa yang dimaksud dengan istilah masyarakat. Masyarakat adalah setiap orang pada umumnya terutama masyarakat yang ”rentan” terhadap peraturan tersebut, setiap orang atau lembaga terkait, atau setiap lembaga swadaya masyarakat yang terkait.[16]
Masyarakat Sipil menurut Robert N. Bellah terbentuk melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.   Masyarakat alam yaitu masyarakat tanpa aturan/bebas untuk bertindak tanpa terikat aturan hukum.
2.   Masyarakat politik yaitu masyarakat yang terikat oleh kepentingan kekuatan politik kelompok/negara.
3.   Masyarakat sipil yaitu masyarakat yang mempunyai kedaulatan untuk membuat, mempengaruhi, dan mengawasi kebijakan umum, dan semua masyarakat kedudukannya sama di muka hukum.[17]
Cara mewujudkan masyarakat sipil tersebut adalah melalui demokrasi. Sebab demokrasi menjamin kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi. Partisipasi[18] berarti ada peran serta atau keikutsertaan dalam mengawasi, mengontrol dan mempengaruhi masyarakat dalam suatu kegiatan pembentukan peraturan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah. Oleh sebab itu partisipasi masyarakat termasuk dalam kategori partisipasi politik.[19]
Apapun konsep partisipasi yang diterapkan oleh pemerintah, setidaknya keterlibatan masyarakat dapat memberikan legitimasi terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan menimbulkan kepercayaan adanya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.
Peran partisipasi masyarakat di Kota Banda Aceh  dalam pembentukan qanun  secara yuridis terakomodir dalam Pasal 238 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan qanun dan dalam setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik. Selanjutnya dalam Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun yang menyebutkan bahwa :
(6)      Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik
(7)      Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan qanun.
(8)      Masyarakat dalam memberi masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap.
(9)      Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pokok-pokok materi yang diusulkan.
(10)  Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diagendakan dalam rapat penyiapan atau pembahasan rancangan qanun
Mekanisme pembuatan kebijakan daerah dalam bentuk Qanun Kota Banda Aceh dimulai dari proses Prolek sebagai instrumen perencanaan program pembentukan qanun, dalam hal ini Tim Prolek Eksekutif dan Tim Prolek Legislatif duduk bersama untuk menetapkan Daftar Prioritas Prolek Masa Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan Daftar Prioritas Prolek setiap tahun, dalam daftar Prolek tersebut terangkum rancangan qanun yang menjadi usul inisiatif legislatif dan yang menjadi usul inisiatif dari eksekutif.
Menurut Nani,[20] pelaksanan (Prolek) baru mulai dilaksanakan pada tahun 2008 sebagaimana tercantum dalam Keputusan DPRK Banda Aceh Nomor 5  Tahun 2008 tentang Program Legislasi Kota Masa Keanggotaan 2004-2009 dan Keputusan DPRK Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Daftar Rancangan Qanun Prioritas Tahun Anggaran 2008.
Pengajuan rancangan qanun yang berasal dari eksekutif langsung diajukan kepada ke DPRK melalui surat pengantar Walikota Banda Aceh kepada Ketua DPRK, dimana pembahasan qanun di tingkat legislatif tidak melalui Prolek.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di Kota Banda Aceh selama terlibat dalam Tim Asistensi Qanun sejak tahun 2008 sampai tahun 2009,  ruang partisipasi masyarakat dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut :
- Pemerintah mempublis jadwal setiap pembahasan Rancangan Qanun melalui Wibesite  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dikelola oleh Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh.
- Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan Hearing Pendapat dengan Stakholder terhadap pembentukan Rancangan Qanun sebelum di sahkan mejadi Qanun.
- Pemerintah Kota Banda Aceh menjaring partisifasi masyarakat lewat Workshop, Semiloka, Focus Group Discussion (FGD) terkait Ranqanun yang akan di bahas bersama DPRK
- Pemerintah Kota Banda Aceh mempublis Raqan tersebut pada Wibesite Pemko dan Wibsite Jaringan Dokumentasi Hukum atau Harian Serambi Indonesia untuk diminta masukan kepada masyarakat selama 7 hari sejak Rancangan qanun tersebut di publis,
Menurut Nizwar,[21] penetapan prolek tersebut dilalui melalui tahapan sebagai berikut:
7.   Rapat Internal Prolek eksekutif
8.   Workshop penjaringan informasi dari SKPD
9.   Rapat kerja Internal eksekutif
10.        Rapat Kerja Antara Panleg dan Walikota
11.        Rapat Kerja Antara Panleg dan Walikota (Pembahasan draft)
12.        Konsultasi public
13.        Rapat Kerja Antara Panleg dan Walikota (Penyepakatan dan pembahasan rancangan)
14.        Laporan Panleg kepada Paripurna
15.        Penetapan Panlek
Menurut Edi Saputra,[22] ruang partisipasi Publik tetap di buka melalui Wibesite Pemerintah Kota Banda Aceh dan Wibesite Jaringan Dokumentasi Hukum dan MIMS (Manajemen Informasi Sistem).
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan "Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah". Pasal ini merupakan landasan bagi eksistensi perlunya suatu perencanaan pembentukan produk hukum qanun yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.
Amanat tersebut diperkuat dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Pasal 35. Dalam pasal tersebut dinyatakan “Tugas Panitia Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan qanun adalah menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan rancangan qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA/DPRK.” Tidak adanya penetapan qanun pajak dan retribusi daerah melalui prolek menyebabkan tidak adanya ruang partisipasi masyarakat dalam tahap perencanaan qanun, sebab dalam tahapan pelaksanaan prolek ini konsultasi publik prolek merupakan wadah peran masyarakat dalam pelaksanaan pembentukan qanun.
Partisipasi Publik didefinisikan sebagai aktivitas oleh warga Negara untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan oleh pemerintah.[23] Partisipasi Publik atau dengan sebutan masyarakat/ warga Negara  dilaksanakan agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menimbulkan dampak positif, manfaat bagi sekelompok masyarakat tertentu saja, tapi dapat memberikan dampak positif bagi kelompok masyarakat lainnya. Berbicara partisipasi Publik maka setiap warga Negara mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, akan tetapi kiranya hal ini akan merepotkan untuk itu pembentuk peraturan perundang-undangan  kiranya dapat membatasi.
Terkait dengan pembentukan qanun, Pemerintah dalam hal ini perlu memberikan tekanan khusus bagi beberapa kelompok masyarakat yaitu :[24]
a.    Kelompok marginal (kaum miskin, kaum cacat, anak-anak dan perempuan)
 b. Kelompok yang terkena dampak langsung dari peraturan.
          Kepastian keterlibatan Publik dalam pembentukan qanun selain diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, secara khusus di Aceh dipertegas kembali dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, pada pasal 238 ayat (2) menyatakan bahwa setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik, lebih jauh lagi jaminan ketersediaan ruang partisipasi publik dalam pembentukan qanun diatur secara khusus dalam Bab IV Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007.
Partisipasi masyarakat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur pada Bab X pasal 53 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Penjelasan Pasal 53 itu menjelaskan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Senada dengan hal tersebut, dalam Pasal 139 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah juga terdapat ketentuan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Qanun. Penjelasan Pasal 139 (1) tersebut menjelaskan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. Dari bunyi pasal 53 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 dan pasal l39 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, serta Penjelasannya dapat diketahui bahwa:
1.   Masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Qanun;
2.   Masukan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis; dan
3.   Hak masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan qanun merupakan hak masyarakat, yang dapat dilakukan baik dalam tahap penyiapan maupun tahap pembahasan. Dalam konteks pemungutan pajak dan retribusi daerah, setiap hak pada masyarakat menimbulkan kewajiban pada pemerintah, sehingga haruslah jelas pengaturan mengenai kewajiban Pemerintahan Daerah untuk memenuhi hak atas partisipasi masyarakat dalam penyusunan qanun tersebut.
B. Kendala yang dihadapi dalam partisipasi Masyarakat terhadap Proses Pembentukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh 2009-2029.
Proses pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh 2009-2029 merupakan sesuatu yang amat penting demi keberlangsungan hukum. Sehingga dengan ruang partisipasi publik ini, diharapkan nantinya qanun tersebut betul-betul berjalan sesuai keinginan. Dalam tatanan hukum, partisifasi masyarakat adalah sesuatu yang amat penting. Hal ini dapat dilihat dengan lahirnya Undang-Undang yang berkaitan dengan Partisipasi Publik, ini menandakan sebuah proses demokrasi yang baik dalam pembentukan hukum kedepan. Akan tetapi partisipasi masyarakat (partisipasi publik) bukanlah sesuatu hal yang tanpa kendala. Ini dikarenakan aturan yang memerintahkan berkaiatan partisipasi masyarakat tidak ada sanksi yang tegas berkaitan dengan ruang partisipasi masyarakat. Maka dari itu terkadang eksekutif dan legislatif mengabaikan atau menganggap ruang partisipasi masyarakat hanya dijadikan sebagai pelengkap saja atau dengan bahasa lain dijadikan sebagai upaya untuk menjalankan mekanisme sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.
Berdasarkan hasil kajian selama terlibat dalam Tim Asistensi Qanun  Pemerintah Kota Banda Aceh dapat disimpulkan kendala dimaksud sebagai berikut:
  1. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pembuatan qanun
  2. Timbulnya budaya pesimis terhadap masyarakat akan pentingnya partisifasi publik
  3. Masyarakat merasa apa yang disampaikan tidak di tindak lanjuti oleh pengambil kebijakan.
  4. Responsibilitas masyarakat yang kurang.
  5. Masyarakat tidak mengetahui mekanisme penyaluran aspirasi.
  6. Masyarakat jarang membuka Wibesite Pemko atau saluran informasi leawat jalur  “Wibesite” hanya di lakukan oleh segelintir orang.
  7. Adanya ketentuan partisipasi yang tidak mengikat karena tidak adanya sanksi atas pengabaiannya.
 


BAB IV
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan penting antara lain:
1.   Ruang partisipasi masyarakat sangat berguna demi terciptanya epektifitas terhadap pemberlakuan qanun.
2.   Pemerintah Kota Banda Aceh telah berusaha membuka ruang partisipasi masyarakat melalui media massa dan elektronik (Harian Serambi Indonesia, Wibesite Pemko dan Wibesite Jaringan Dokumetasi & Informasi Hukum serta MIMS (Manajemen Informasi Sistem)  
3.   Ada kesan masyarakat a priori terhadap ruang partisipasi Publik ini terjadi di sebabkan masyarakat masih meragukan apakah ide-ide yang di sampaikan lewat jalur partisipasi masyarakat diakomudir oleh pengambil kebijakan.
B. Saran-saran
1.Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan senantiasa membuka ruang partisipasi masyarakat terhadap pembentukan qanun guna terciptanya epektifitas pemberlakuan qanun di Kota Banda Aceh.
2.Pihak-pihak LSM perlu mendorong pemerintah sekaligus menberikan pencerahan kepada masyarakat agar setiap pembentukan kebijakan pemerintah yang bersifat Rechgeling senatiasa dilibatkan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan qanun yang akan di berlakukan.


DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arnstein, Sheri R, A Ladder of Citizen Participation, Amerikan Institute of Planner Journal, 1969
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002,
Afrizal tjoetra dkk, Modul untuk Perancangan Qanun, Merancang Qanun, Merancang Pembaharuan Aceh, ADF Banda Aceh 
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2006
Bagir Manan, Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan , Jakarta, 1994,
Daud Gaurauf, Belajar Politik Bersama Masyarakat: Membangun demokrasi Menuju Masyarakat Partisipasif, JeMP dan Pekab Wonoso, 2002
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, Alih Bahasa :Somardi, Rimi Press, Jakarta, 1995
Henc Van Maarseveen. "Bevoegdheid" dalani PWC. Akkeiinaans, dkk, Algemene Bcgnppen Van Staats Rccht, deel I, W.E.J.Tjeen Willink Zwolle, 1985.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara ,  Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993
Koentjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Jakarta, Edisi ketiga 1993,
Khairani dkk, Riset Analisis Kebijakan Publik, Pusham UNSYIAH, 2009
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan, Proses dan Pembentukannya, Kanisius: Yogyakarta, 2007
Rifkin, Primary Health Care: on Measuring Partisipation, Social Science and Medicine, 1988
B. Karya Ilmiah  dan Artikel di Internet
Andi Mattalatta, Sambutan Lokakarya Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) Melalui Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Daerah Dalam Tertib Pembentukan Peraturan Daerah, Jakarta  19-21 November 2007
Ni Made Ari Yuliartini Griadhi dan Anak Agung Sri Utari, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Artilel Imiah: Kertha Patrika, Vol 33 No.1 Januari 2008
Anwar Sadat, Masyarakat dalam Penyusunan Produk Hukum, www.google, partisipasi, 5 Nopember 2009
Rudi Ismawan, Partisipasi Masyarakat dalam Penetepan Kebijakan Daerah, www.google, 4 Nopember 2009
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun


[1] Pasal 2 ayat (1) huruf h Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun
                2 Khairani dkk, Riset Analisis Kebijakan Publik, Pusham Unsyiah, 2009, Hlm.16
                3. Ibid.
[4]Andi Mattalatta, Sambutan Lokakarya Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) Melalui Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Daerah Dalam Tertib Pembentukan Peraturan Daerah, Jakarta  19-21 November 2007
[5]Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 diurutkan tingkatan peraturan perundangan-undangan mulai dari, UUD, UU/Perpu, PP, Perpres, Qanun. Selanjutnya Qanun terdiri dari: Qanun Provinsi, Qanun Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa atau nama lainnya.
[6] Walter Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan (Susunan II). Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. 1994. hlm  51-61.
[7]Anwar Sadat, Masyarakat dalam penyusunan produk hukum, www.google.partisipasi masyarakat, 5 Nopember 2009          
[8]Rifkin, Primary Health Care: on Measuring Partisipation, Social Science and Medicine, 1988, Hlm.931-940
[9]Arnstein, Shery R, A Ladder of Citizen Participation, Amerikan Institutet of Planners Journal, 1969, Hlm. 20.
[10]Rudi Ismawan, Partisipasi masyarakat dalam penetuan kebijakan daerah, www. Google, 4 Nopember 2009
[11]Ni Made Ari Yuliartini Griadi dan Agung Sri Utami, Partisipasi Masyarakat dalam Pembenntukan Peraturan Daerah, Hlm. 3. Artikel Ilmiah: Kertha Patrika Vo.33 No.1 Januari 2008
[12]Ibid.
[13]Ibid. hlm.4
[14] Edi Soeharto, Analisis Kebijakan Publik Panduan Praktis Pengkaji Masalah dan Kebijakan social, Alfa Beta Bandung, 2005, Hlm. 13
[15] Ibid
[16] Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undagan, Proses dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta,  2007, Hlm.  262-265
[17] Daud Gauraf, Belajar Politik Bersama Masyarakat: Membangun Demokratis Menuju Masyarakat Partisipasif, JeMP dan Pekab Wonoso, 2002, Hlm.  60
[18] Kamus Besar Bahasa Indonesia 2001, Hlm. 831
[19] Jazim Hamidi, Pembentukan Peraturan Daerah,  Prestasi Pustaka, 2008, Hlm. 48
[20] Nani, Staf Setwan bidang Panleg DPRK Banda Aceh, Wawancara tanggal 4 Nopember  2009
[21] Nizwar, Staf Kasubbag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh, Wawancara tanggal 4 Nopember  2009.
[22]Edi Saputra, Kepala Subbag. Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bada Aceh, Wawancara Tanggal 5 Nopember  2009
               [23] Afrizal Tjoetra dkk, Modul untuk Perancangan Qanun, Merancang Qanun, Merancang Pembaharuan Aceh, ADF Banda Aceh  hlm.38.
                [24] Ibid. hlm. 40