Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
Politik
Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan
dan cara–cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam
masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik
Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang
dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu
sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum dan penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan–kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai–nilai.
- Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa
definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini
adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau
tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland. Mengutarakan
posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum
merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya
ilmu hukum terbagi atas :
1.Dogmatika Hukum
2.Sejarah Hukum
3.Perbandingan Hukum
4.Politik Hukum
5.IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
- Dogmatika Hukum
Memberikan
penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum, makna ketentuan – ketentuan
hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem
hukum.
- Sejarah Hukum
Mempelajari
susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap
pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila
kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku
sekarang .
- Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
- Politik Hukum
Politik
Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu
diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan–kebutuhan baru
didalam kehidupan masyarakat.
- Ilmu Hukum Umum
Tidak
mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu
sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan
waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar
pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang
mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa
pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan
atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti
yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun
yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang. Yang dipakai untuk mendekati/ mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
Penggolongan lapangan Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum adminitrasi Negara
c. Hukum Perdata
d. Hukum Pidana
e. Hukum Acara Perdata
f. Hukum Acara Pidana
Hukum
Nasional tradisional Mengandung “ Ide,” “asas,” “ nilai, “ sumber
hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK
HUKUM NASIONAL.
I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara
tertentu, bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan
eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
II. POLTIK HUKUM KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para
warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir
menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur
negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis
peraturan perundang – undangan negara.
III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang
terdiri atas 3 ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara
lain :
a) Eksekutif
b) Legislatif
c) Yudikatif
Yang
berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing –
masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak
lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga
lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.
REGIONALISME
Berasal dari kata “ Region” yang
berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini
regionalisme diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara
yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan
kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara
negara – negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak
dahulu kala seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang
terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX
yang terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg. Mereka bekerjasam
dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas
kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak
dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari
batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada.
Mereka punya pengaruh besar terhadap Politik Hukum negara – negara
didunia dibandingkan dengan BENELUX.
TATA TERTIB DUNIA
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu
sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang
gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan
meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas
dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di
lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik
Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum
Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
· Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
· diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
· Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
· Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
· Asas
hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran
yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari
hasil perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam
pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
1. ada yang bersifat Nasional
2. ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
3. ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Negara
RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan
yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik
penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib
hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).
C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya
Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya
konstitusi / hukum dasar negara RI.
D. SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut
Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya
yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa
Politik Hukum terdiri dari
a. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan
dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan
pembentukan dan penegakkan hukum. Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum
tetap antara lain :Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum
Nasional.
Setelah
17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum
nasional, artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem
hukum diseluruh wilayah Indonesia ).
Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1. Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
2. Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
b.
Politik Hukum yang bersifat temporer. Dimaksudkan sebagai
kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan
kebutuhan .
E. CARA YANG DIGUNAKAN
Di Indonesia cara–cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya
tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
· Negara Kapitalis
· Negara Komunis
· Negara yang fanatik religius
Tetapi
menghindari perbedaan–perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang
ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara
yang dianggap tepat oleh paham:
· Negara Kapitalis
· Negara Komunis
· Negara yang fanatik religius
Ketiga cara ini merupakan cara yang ekstrim:
· Kapitalis; Menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yanhg paling penting.
· Komunisme; Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
· Fanatik
religius; Merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus
bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum
kita pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis, dan
fanatik religius.
F. SISTEM HUKUM NASIONAL
Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan
hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang
bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan
masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok –
pokoknya sebagai berikut :
1. Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi
suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia
adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam
pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum
Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS /
1966 ).
2. Cita – cita hukum nasional
Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :
1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Negara
yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Politik Hukum Nasional
Politik
hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan
nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai
kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum
di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum
ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
a. TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
b. TAP MPR No. IV / MPR / 1973
c. TAP MPR No. IV / MPR / 1978
d. TAP MPR No. II / MPR / 1983
e. TAP MPR No. II / MPR / 1988
f. TAP MPR No. II / MPR / 1993
g. TAP
MPR No. X / MPR / 1998 Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan
dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai
haluan negara “.
h. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
i. TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
j. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
Oleh : MUHAMMAD SYARIF
(dirangkum dari berbagai sumber
(dirangkum dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar