Terjemahan
resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan
resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis
dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
Nota Kesepahaman
antara
Pemerintah Republik Indonesia
dan
Gerakan Aceh Merdeka
Pemerintah
Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen
mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh,
berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.
Para
pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat
Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil
dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.
Para
pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik
tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami
tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.
Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.
Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.
Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
11.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
11.1.1.
Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan
diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
11.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya
terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli
tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
a)
Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan
diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan,
kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan
nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan
kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan
Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
b)
Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah
Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan
berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
c)
Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan
legislatif Aceh.
d)
Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah
Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan
persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
11.1.3.
Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh
legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.
11.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
11.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.
11.1.6. Kanun Aceh
akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan
adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini
Aceh.
11.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.
11.2. Partisipasi Politik
11.2.1
Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan
memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh
yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk
partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau
paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota
2
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya
terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli
tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
1Kesepahaman
ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai
politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi
sumbangan positif bagi maksud tersebut.
11.2.2
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki
hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk
mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.
11.2.3
Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah
undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk
memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan
April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.
11.2.4
Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk
mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala
Pemerintah Aceh.
11.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa sebelum pemilihan pada bulan April 2006.
11.2.6
Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional,
akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.
11.2.7
Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.
Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.
11.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.
11.3. Ekonomi
11.3.1.
Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak
untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh
Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).
11.3.2.
Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai
kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan
dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi
dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.
11.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.
3
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya
terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli
tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
11.3.4.
Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan
sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di
wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.
11.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.
11.3.6.
Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian Republik
Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.
11.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.
11.3.8.
Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam pengumpulan
dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan
menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan
menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.
11.3.9.
GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh
pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan
rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).
11.4. Peraturan Perundang-undangan
11.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui.
11.4.2.
Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh
berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana
tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa
mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya.
11.4.3.
Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk
pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik
Indonesia.
11.4.4.
Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi harus
mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen)
dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum
4
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya
terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli
tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
1akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
11.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.
12. Hak Asasi Manusia
12.1.
Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan
Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya.
12.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.
12.3.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan
menentukan upaya rekonsiliasi.
13. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat
13.1. Amnesti
13.1.1.
Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan
amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM
sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota
Kesepahaman ini.
13.1.2.
Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan
dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari
sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
13.1.3.
Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang
dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi
Monitoring.
13.1.4.
Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota
Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota
Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh
amnesti.
5
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya
terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli
tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
13.2. Reintegrasi kedalam masyarakat
13.2.1.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah
diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau
tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi
dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses
politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.
13.2.2.
Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan
Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan
mereka.
13.2.3.
Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu
orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar
reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut
mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan
politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena
dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan
dibentuk.
13.2.4.
Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda
publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk
dikelola oleh Pemerintah Aceh.
13.2.5.
Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai
kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi
mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan
politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan
memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
1a)
Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang
pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh
apabila mereka tidak mampu bekerja.
1b)
Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi
tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak
dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
1c)
Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat
konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan,
atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu
bekerja.
6
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya
terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli
tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
13.2.6.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama
Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.
13.2.7.
Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi
dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan
standar nasional.
14. Pengaturan Keamanan
14.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
14.2.
GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota
GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol
militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
14.3. GAM melakukan decommissioning semua
senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam
kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat
untuk menyerahkan 840 buah senjata.
14.4.
Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September
2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada
tanggal 31 Desember 2005.
14.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.
14.6.
Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15
September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan
penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM,
dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.
14.7.
Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi
adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di
Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.
14.8.
Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan
Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton
perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.
7
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya
terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli
tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
14.9.
Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisi dan
alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal
manapun.
14.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di Aceh.
14.11.
Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh. Dalam
keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada
di Aceh.
14.12.
Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh
dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi
manusia.
15. Pembentukan Misi Monitoring Aceh
15.1.
Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan
negara-negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan
komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.
15.2. Tugas AMM adalah untuk:
a) memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b) memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c) memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d) memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e) memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f) memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g) menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h) membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.
15.3.
Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan
ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA
mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan
anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah
diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan
dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.
8
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya
terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli
tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
15.4.
Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat
AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni
Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen
dan dukungannya kepada AMM.
15.5.
GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM.
Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan
negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya
kepada AMM.
15.6.
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga
dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.
15.7.
Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh.
Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini
yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas
tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.
15.8.
Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di
Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala
Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan
didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini,
Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan
bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.
15.9.
Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan
mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama
dengan GAM.
15.10.
Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata dan
amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan
sebagaimana mestinya.
15.11.
AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan laporan
rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan,
maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan
negara-negara ASEAN yang ikut serta.
15.12.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan menunjuk
seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait
dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.
9
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya
terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli
tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
15.13.
Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur tanggungjawab
kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.
15.14.
Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan berkaitan
dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi
personil AMM.
15.15.
Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses
penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.
16. Penyelesaian perselisihan
16.1.
Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman
ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:
1a)
Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui
musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang
dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan
yang akan mengikat para pihak.
1b)
Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat
diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka
perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan
wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan
mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
c)
Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui
salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring
akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum
dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan
Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.
1
0 Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya
terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli
tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia
15 Agustus 2005.
Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.
***
Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.
A.n. Pemerintah Republik Indonesia, A.n. Gerakan Aceh Merdeka,
Hamid Awaluddin Malik Mahmud
Menteri Hukum dan HAM Pimpinan
Disaksikan oleh,
Martti Ahtisaari
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
Fasilitator proses negosiasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar